Industri
Disusun
Oleh :
Ahmad Marul Jaelani
10417338
2IB01
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN
TEKNIK ELEKTRO
TEORI
LINGKUNGAN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2018
Kata Pengantar
Alhamdulillah
hirobil alamiin sebuah pujian yang pantas saya ucapkan kepada Allah AWT. yang
telah memberikan limpahan rahmat kepada saya . Makalah yang berjudul “Industri ”.
Makala
ini saya sesusun sedemikian rupa untuk membahas tentang berbagai persoalan
tentang Industri
saya
menyadari bahwa untuk membuat makalah ini membutuhkan berbagai pihak baik dari
pihak kedua dan ketiga sebagai narasumber ataupun referensi penulisan makalah
ini. Harapan saya agar makalah yang telah saya rancang ini bermaanfaat bagi khalayak umum.
saya
sebagai penulis Makalah ini menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari
segi materi dan pembahasan yang saya ketik & rangkum. Oleh karena itu, saya
membutuhkan keritik dan saran yang membangun agar kedepannya karya-karya saya
dapat lebih baik lagi.
Depok,
06 Desember 2018
Penyusun
Bab 1
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk
mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi
adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi
juga dalam bentuk jasa.
pada makalah kali ini saya akan membahas tentang masalah
lingkungan dalam pembangunan industry yang dapat menyebabkan masyarakat
keracunan bahan-bahan atau limbah industry dan garis besar makalah ini adalah
dampak industry terhadap lingkungan disekitarnya
Bab 2
PEMBAHASAN
Pembangunan
yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri,
semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya
dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk
mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia
serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola
secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan
tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini
kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui
Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun.
Dasar
hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal
19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Inti
masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup
(organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang
juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.
Banyak
pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan
beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak
langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri salah satunya
adalah logam dan metalloid.
Racun-racun
logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada
industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium,
berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
1. Timah
Hitam
Timah
hitam merupakan logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan.
Timah hitam dapat ditemukan pada pelapis keramik, cat, baterai, dan solder.
Keracunan
timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan
kadang gejalanya kambuh secara periodik. Kerusakan yang terjadi bisa
bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit
ginjal. Progresif pada
dewasa).
Pemaparan
oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
a. Menelan
serpihan cat yang mengandung timah hitam.
b. Membiarkan
alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai,
pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau
persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut.
c. Meminum
minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena
disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah,
jus buah, minuman bersoda, jus tomat, anggur, jus apel).
d. Membakar
kayu yang dicat dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur
atau perapian.
e. Mengonsumsi
obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam.
f. Menggunakan
perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk menyimpan atau
menyajikan makanan.
g. Minum
wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam.
h. Menghirup
asap dari bensin yang mengandung timah hitam.
i. Bekerja
di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti
respirator, ventilasi maupun penekan debu).
j. Pemaparan
timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau tanah
yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam
pada anak-anak; karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan
gejala.
2. Air
Raksa
Air
raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai
oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai
sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.
Air
raksa merupakan salah satu bahan kimia yang sangat berbahaya. Keracunan air
raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai
jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang
tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
a. Sebagai
akibat air raksa cair atau uapnya.
b. Sebagai
akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulminat.
c. Sebagai
persenyawaan air raksa organis.
3. Arsen
Arsen,
arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki
simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun
dan memiliki tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan
senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam
berbagai aloy.
Berikut
ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik,
yaitu sebagai berikut:
a. Kerontokan
rambut: merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen.
b. Bau
napas seperti bawang putih: merupakan bau khas arsen.
c. Gejala
gastrointestinal berupa diare: akibat racun logam berat termasuk arsen.
d. Muntah:
akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen.
e. Skin
speckling: gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan
oleh keracunan kronis arsen.
f. Kolik
abdomen: akibat keracunan kronis.
g. Kelainan
kuku: garis Mees (garis putih melintang pada nail bed)dan kuk yang rapuh.
h. Kelumpuhan
(umum maupun parsial): akibat keracunan logam berat.
4. Fosfor
Ada
banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis
fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun
tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat
dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada
hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan-pendarahan dan bila
terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.
Pencemaran
terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan
hingga terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan
berbahaya dapat diklasifikasikan:
1. Industri
kimia organik maupun anorganik
2. Penggunaan
bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3. Peristiwa
kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan
sebagai badan penerima akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan.
Sebagai badan penerima adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan
lautan yang masing masing mempunyai karakteristik berbeda.
Air
di suatu waktu dan tempat tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada
tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, Air berbeda karakteristiknya akibat
peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan
lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut
daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat
yang lain berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut
menetapkan nilai daya dukung.
Bahan
pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan bereaksi dengan satu atau lebih
komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan
biologis sebagai akibat dari bahan pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan
yang disebut perubahan kualitas.
Limbah
yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan bila
lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung
yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui sifat limbah dan komponen
bahan pencemar yang terkandung.
Pada
beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan
udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum
ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan mengingat program
industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan andil besar terhadap
perekonomian dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan
air yang berlebihan, sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan
yang tidak terampil, adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam
mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk
akhir, seperti pembungkusan, pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan,
penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi
ketentuan merupakan sumber pencemar juga.
Masyarakat
sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk
yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran
udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat
tercemari oleh limbah perusahaan industri. Semua perusahaan industri harus
memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam
hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa
meracuni.
Untuk
maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus
diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari
bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara
pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga udara/uap
yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan
yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan,
penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut
menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan
cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor:
a. Bahaya
tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b. Besarnya
biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c. Derajat
efektifnya cara yang dipakai
d. Kondisi
lingkungan setempat
Selain
oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya
oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak
konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit
dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan
produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti
apakah tidak akan merugikan masyarakat.
Sebuah
pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta
harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam
sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat
yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam
bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan
Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor
industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia
dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan
juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah
industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan
dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan
ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf
hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping
tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta
pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek
sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid
wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes).
Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun
satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto,
dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari
limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan
manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan
segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun
tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang
ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya
efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan
pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama
ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak
kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan
sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di
Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang.
Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh
industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang
ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah
kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh
pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan
lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan
kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul.
Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan
kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti
gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang
tidak kita sadari.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan
ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi.
Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut
menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan
tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga
segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air
limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu
industri baru diperbolehkan dibuang ke badan-badan air apabila telah memenuhi
syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut
tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal
sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan
adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila
peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran
pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus
pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya
tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul
karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan
masyarakat.
Sangat
disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal
masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya
sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada
tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah
mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat,
selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan
keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh
pencemaran akibat limbah.
Satu
hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat
tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya
sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum
terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan
dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa
digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan
diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan
sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya
menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan
sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal
sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan :
dapat ditarik kesimpulan bahwa limbah industri sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat disekitar area industri , karna limbah industri dapat menyebabkan keracunan dan mencemarkan air tanah atau sungai disekitar wilayah industri tersebut . oleh karna itu jika kalian ingin membuat sebuah pabri insdutri alangkah baiknya memperhitungkan tentang kesehatan lingkunganya dan tidak membuang limbah industrinya sembarangan.
Referensi:
.Anonim.PembangunanIndustri. http://www.academia.edu/6194248/MAKALAH_PEMBANGUNAN_KELOMPOK. Diakses pada 4 Januari 2016.
Anonim. 2010. Industri. http://kandiwa.blogspot.co.id/2010/12/industri.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
Anonim. 2012. Masalah Lingkungan dan
Keracunan Bahan Logam/Metalloid Pada Industri.https://iambigsmart.wordpress.com/2010/12/04/masalah-lingkungan-dan-keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
Hamdani, Riki. 2011. Perlindungan Masyarakat
Sekitar Industri.https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/19/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
Kurnia, Alpi. Dampak Keberadaan Industri
Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Serta Lingkungan Industri.http://www.academia.edu/6741131/DAMPAK_KEBERADAAN_INDUSTRI_TERHADAP_KONDISI_SOSIAL_EKONOMI_MASYARAKAT_SERTA_LINGKUNGAN_SEKITAR_INDUSTRI. Diakses pada 4 Januari 2016.
Pratiknyo, Nova. 2015. Masalah Lingkungan
dalam Pembangunan Industri. http://softskill-naufalpratiknyo.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
Q. Ghozali. 2013. Tujuan Pembangunan
Industri. http://ghozaliq.com/2013/09/13/tujuan-pembangunan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
Yuli. 2010. Timah Hitam. https://jurnalingkungan.wordpress.com/timah-hitam/. Diakses pada 4 Januari 2016.
http://www.organisasi.org/1970/01/pengertian-definisi-macam-jenis-dan-penggolongan-industri-di-indonesia-perekonomian-bisnis.html#.XAlJuGgzbIU
